Kajati Jatim ikuti Pembukaan Diklat Pembaharuan Hukum Pidana Dalam KUHP Baru

    Kajati Jatim ikuti Pembukaan Diklat Pembaharuan Hukum Pidana Dalam KUHP Baru

    SURABAYA - Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH bersama dengan Asbin dan Aspidum serta Kajari se-Surabaya Raya mengikuti acara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Refreshing Course Bagi Para Jaksa. 

    Pembukaan Diklat Refreshing Course bagi para jaksa tentang Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Angkatan II Tahun 2023 bertempat di Hotel Fasa Surabaya, Senin (19/6/2023).

    Pada Sentra Diklat Surabaya secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Diklat Kejaksan RI dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ka Badan Diklat.  

    RUU KUHP telah disahkan oleh DPR RI  pada tanggal 6 Desember 2022 menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan menjadi Kitab Hukum Pidana Nasional baru yang menggantikan KUHP produk /warisan Belanda yang sudah lebih dari 100 tahun. 

    KUHP baru tersebut terdiri dari 624 pasal terbagi dalam buku Kesatu tentang Aturan Umum dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana. Namun KUHP baru tersebut baru berlaku setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan.

    Melalui Diklat ini para Jaksa yang menjadi peserta akan memperoleh pengetahuan yang cukup dan pencerahan mengenai materi pembaharuan hukum pidana dalam KUHP baru sekaligus para Jaksa/peserta yang mengikuti diklat ini dapat berdiskusi, menyamakan persepsi dan memberikan sumbangsih saran/masukan demi kesempurnaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang baru disahkan dan akan diberlakukan 3 (tiga) tahun kedepan. (*) 

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Gelar Pasukan...

    Artikel Berikutnya

    JAM-Pidum Setujui 7 Pengajuan Kejati Jatim...

    Berita terkait