Pakar UNAIR Ulas Peran Implementasi dan Urgensi Hukum Administrasi Perizinan Peristiwa Wadas

    Pakar UNAIR Ulas Peran Implementasi dan Urgensi Hukum Administrasi Perizinan Peristiwa Wadas
    Prof Tatiek Sri Djatmiati selaku ahli hukum perizinan saat menyampaikan paparan. (Foto: SS Zoom)

    SURABAYA – Pada kesempatan menjadi salah satu narasumber webinar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Rabu (2/03/2022), Prof Tatiek Sri Djatmiati selaku ahli hukum perizinan memaparkan beberapa hal mengenai hukum administrasi. Mengusung tema ‘Pembangunan Proyek Strategis Nasional Usaha Pertambangan Batuan oleh Pemerintah dalam Konteks Hukum Administrasi (Analisis Terhadap Kasus Wadas)’, Prof Tatiek menghubungkan hukum administrasi dengan peristiwa Wadas. 

    Lebih lanjut, Prof Tatiek juga menjelaskan bahwa pendekatan merupakan konsep dasar hukum administrasi. Ia menuturkan bahwa di dalam hukum administrasi ada pendekatan kekuasaan, pendekatan HAM (Hak Asasi Manusia), dan pendekatan fungsionaris. 

    “Pendekatan kekuasaan ada parameternya dan kekuasaan tidak boleh sewenang-wenang, ” ujarnya.

    Selain pendekatan kekuasaan, sambungnya, larangan juga berlaku untuk pendekatan HAM, yakni tidak boleh melanggar hak asasi manusia. Ia juga menekankan terkait penegakan hukum administrasi. Menurutnya, dalam konteks pengadaan tanah untuk membangun bendungan dan membuka usaha pertambangan batuan andesit, harus ada pengawasannya. 

    “Sehingga kalau membuka usaha tambang di lokasi bendungan yang merupakan proyek strategis nasional itu harus ada kontrol, harus ada pengawasan, ” jelas Prof Tatiek. “Hal ini bertujuan agar tindakan pemerintahan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, ” sambungnya.

    Urgensi Asas Umum Hukum Administrasi dari Peristiwa Wadas

    Melanjutkan pemaparan sebelumnya, Prof Tatiek juga memberikan penuturan terkait asas-asas umum yang bersumber dari kajian hukum administrasi. Ia juga mempertanyakan praktik nyata asas tersebut dalam implementasinya dengan peristiwa Wadas.

    “Apakah pembangunan bendungan dan juga pengadaan tanahnya itu memang berdasarkan peraturan hukum yang berlaku? Apakah prinsip kehati-hatian telah dilakukan, telah dipertimbangkan untuk pembangunan bendungan? Apakah sudah disosialisasikan? Apakah sudah diberi media bahwa masyarakat diberi kesempatan untuk memberi masukan-masukan?” paparnya.

    Permasalahan Legalitas dan Perizinan

    Prof Tatiek, Jum'at (4/3/2022) menjelaskan beberapa kajian hukum tentang pendaftaran perizinan, terutama jika perizinan berbasis risiko rendah. Menurutnya, pengusaha hanya perlu mengajukan pendaftaran dengan online, lalu diberi NIB tanpa disertai dengan izin-izin yang sudah diverifikasi, tapi hanya dengan komitmen saja. 

    “Nah, ini kalau dikaitkan dengan legalitas suatu izin, kan akan sangat bermasalah dari aspek legalitas berkaitan dengan ketentuan undang-undang, dari aspek hukum yang ada. Satunya mempermudah, satunya lagi bersifat pencegahan, ” tutupnya. 

    Penulis: Leivina Ariani Sugiharto Putri

    Editor : Nuri Hermawan

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jawa Timur Berangkatkan 101 Personil...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Mayjen TNI Rudy Saladin Tegaskan Sinergitas Kawal Pengamanan Pemilukada Serentak di Jatim
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    KPH Banyuwangi Barat Terapkan Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan

    Ikuti Kami