Pengadilan Tipikor Surabaya Gelar Sidang Korupsi Bank Jatim Cabang Kota Batu

    Pengadilan Tipikor Surabaya Gelar Sidang Korupsi Bank Jatim Cabang Kota Batu

    SURABAYA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Surabaya menggelar sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu dengan Terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko, Rabu (1/3/2023) sekira pukul 15.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. 

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang hadir dalam persidangan yakni Asih, SH.MH dan Lila Yurifa Prihasti, SH.MH

    Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara keempat Terdakwa yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota.

    Keempat terdakwa korupsi Bank Jatim yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya didampingi oleh Penasehat Hukum masing - masing yakni, Terdakwa Wahyu Prasetyawan didampingi Penasehat Hukum Sulianto, SH Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko didampingi Penasehat Hukum Arlisah, SH. Terdakwa Jonny Suprapto didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M.Hum dan Terdakwa Fajar didampingi Penasehat Hukum Teguh Widianto, SH

    Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito melalui Plt. Kepala Seksi Intelijen Andhika Nugraha Triputra, SE, SH, MH., saat di konfirmasi media indonesiasatu.co.id pada Kamis (2/3) mengatakan dalam pemeriksaan didepan persidangan, Wahyu memberikan keterangan bahwa ia meminjam bendera PT. Adhitama Global Mandiri milik Jonni untuk mengikuti lelang ketiga proyek, yaitu pembangunan MAN 3 Blitar, UM Mart, dan Gelanggang Prestasi Via UB, dimana prosedur pinjam bendera tersebut juga diketahui oleh fajr dan fredy selaku pegawai Bank Jatim. 

    Demi tercapainya kredit modal kerja pola keppres dari Bank Jatim, fredy menyarankan kepada Wahyu dan Jonni untuk membuat perjanjian secara notariil dengan pemilik SHM jaminan tambahan, sehingga seolah-olah SHM tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan, " jelasnya. 

    Kemudian, lanjut Andhika mengungkapkan terkait blokir memang sengaja tidak dilakukan blokir oleh Fredy dan Fajar, sehingga wahyu dapat mengambil dana termin tersebut, dimana penarikan dana termin tersebut menggunakan cek yang ditanda tangani oleh Jonni dan dengan sepengetahuan fajar selaku Pincapem Bumiaji.

    Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu Tanggal 08 Maret 2023 dengan Agenda yakni pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, " tandasnya. (Jon) 

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Jatim Sampaikan Terimakasih Kepada...

    Artikel Berikutnya

    Kajati Mia Amiati Launching 630 RRJS se-Jawa...

    Berita terkait